Gerakan Warga DKI Jakarta Dorong Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Segera Disahkan
Gerakan Warga DKI Jakarta Dorong Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Segera Disahkan
Jakarta, 12 Agustus 2025 – Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) bersama Warga RW 06 Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Karang Taruna, dan Pengurus Kampung Tanpa Rokok se-DKI Jakarta menggelar Bimbingan Teknis Kampung Keren Tanpa Rokok. Kegiatan ini menjadi ruang diskusi kemajuan kampung sekaligus dorongan bersama agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) KTR DKI Jakarta dapat dipercepat.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan kampung KTR, pengurus Karang Taruna, dan lintas sektor se-DKI Jakarta, menjadikannya forum bersama untuk memastikan regulasi KTR tidak mandek, tetapi benar-benar terimplementasi di lapangan.
*Ketua Umum IYCTC, Manik Marganamahendra* menegaskan bahwa inisiatif ini lahir dari kesadaran untuk memperjuangkan hak atas lingkungan sehat, terutama di tengah tingginya angka perokok anak.
“Survei Kesehatan Indonesia 2023 men stat prevalensi merokok pada anak usia 10-18 tahun mencapai 7,4%. Angka ini adalah alarm darurat bagi Jakarta untuk segera memiliki Ranperda KTR yang tegas dan berpihak pada perlindungan warga, khususnya anak-anak yang rentan terpapar asap rokok di rumah maupun ruang publik. Gerakan dari RW ini adalah bukti bahwa perubahan bisa dimulai dari tingkat paling dekat dengan warga,” ujarnya.
Manik menilai bahwa Kampung Keren Tanpa Rokok adalah pesan bahwa regulasi harus hidup di lapangan, tidak sekadar berhenti di meja pembahasan. “Kami mendorong DPRD dan Pemprov untuk menuntaskan Ranperda ini sebagai komitmen nyata melindungi kesehatan warga Jakarta,” tambahnya.
Kesadaran akan pentingnya perlindungan kesehatan itu juga dirasakan langsung oleh warga yang sehari-hari tinggal di wilayah pemukiman. Dari perspektif komunitas, Kampung Keren Tanpa Rokok menjadi simbol kesepakatan bersama untuk mengubah pola hidup di lingkungan sendiri.
*Intan Permatasari, pengurus Kampung Tanpa Rokok Cipedak (KTR CINTA)* menuturkan bahwa di Cipedak, bukan hanya RW 06 yang sudah deklarasi, tetapi RW 03 juga telah menyatakan komitmennya. “Kami ingin memastikan setiap rumah di RW 06 menjadi zona aman dari asap rokok. Begitu juga di RW 03 dan kampung KTR lain di Jakarta, kami berharap kita bisa saling menjaga. Tantangannya memang besar, dan butuh keberanian serta komitmen dari pemimpin daerah dan warga yang sadar akan pentingnya lingkungan sehat,” kata Intan.
Namun, menjaga kawasan bebas rokok tidak hanya bergantung pada kesadaran warga, tetapi juga pada kerangka regulasi yang kuat. *Sekretaris Jenderal Forum Warga Kota, Tubagus Haryo Karbyanto* , menjelaskan bahwa PP 28/2024 telah memuat sejumlah ketentuan penting, mulai dari pelarangan penjualan rokok batangan, pembatasan iklan rokok di media luar ruang, larangan penjualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan, hingga penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal. Menurutnya, Ranperda KTR DKI harus menjadi versi yang lebih kuat dan aplikatif di tingkat daerah.
“Banyak kampung sudah punya praktik baik dalam menjaga kawasan bebas rokok. Ranperda harus memastikan praktik ini dipertahankan dan diperluas. Jangan sampai aturan diabaikan di tingkat lapangan,” tegas Tubagus.
Pengendalian rokok, termasuk rokok ilegal, menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas udara dan kesehatan warga, sehingga regulasi ini tidak boleh hanya menjadi formalitas.
Di sisi lain, keberhasilan mempertahankan kampung bebas rokok juga sangat ditentukan oleh keterlibatan generasi muda. P *erwakilan Karang Taruna Cipedak, Izhar Musyafa* , menilai bahwa orang muda memiliki peran strategis untuk memastikan keberlanjutan inisiatif ini.
“Best practice di Turki menunjukkan bahwa kawasan bebas rokok bisa terjaga jika komunitas mudanya terlibat aktif. Kami ingin hal yang sama terjadi di Cipedak. Peran kami adalah memastikan kampung KTR tidak hanya bertahan, tapi juga menginspirasi kampung lain untuk ikut menerapkan,” jelasnya.
Seluruh pihak berharap kegiatan ini menjadi contoh bahwa pengendalian tembakau tidak hanya mengandalkan regulasi, tetapi juga gotong royong warga. Dengan dukungan semua pihak, Jakarta dapat menjadi kota yang aman, sehat, dan bebas asap rokok, dimulai dari lingkungan terkecil, yaitu kampung.