-->

Kurang Bukti, Semua Pelaku Penusuk dan Penganiaya Majelis HKBP Ciketing Bebas

JAKARTA - Jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Ciketing, Bekasi Jawa Barat kecewa dengan rendahnya hukuman terhadap pelaku penusukan pendeta.

Pengadilan Negeri Bekasi, Jumat (06/05/2011) membebaskan terpidana kasus penusukan pendeta HKBP Ciketing Bekasi, Adji Achmad Faisal karena masa hukuman telah habis.

Ketua Majelis Jemaat HKBP Bekasi, Pdt Luspida Simajuntak kuatir putusan Majelis Hakim tersebut tidak memberi efek jera kepada pelaku “Tidak ada keadilan. Jangan seperti itu pemberlakukan sanksi terhadap pelaku penusukan seharusnya. Yang mencuri jagung aja divonis 3 bulan, ini kan menusuk orang. Ya seharusnya lebih adil dan harus tegas karena kita dipakai untuk kebenaran.

Pelaku penusukan jemaat Huria Kristen Batak Protestan Pondok Timur Indah yang merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI), Adji Achmad Faisal (29), pada September 2010 dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi karena menusuk korban bernama Asia Sihombing, namun hukuman itu tidak berlangsung lama, ia menghirup udara bebas pada Jumat (06/05/2011) setelah menjalani masa tahanan tujuh bulan 15 hari.

Adji adalah anggota FPI yang dihukum paling lama. Dengan demikian, 13 terpidana dalam kasus ini telah dibebaskan pengadilan karena kekurangan bukti yang telah dihilangkan oleh para tersangka. Insiden penusukan pendeta dan jemaat HKBP Ciketing terjadi September tahun lalu.

Sumber: Tim PPGI

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari GerejaOnline selain "" di Grup Telegram Gereja. Klik link https://t.me/kabargereja kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Gereja Online


Iklan Bawah Artikel