-->

GKI Yasmin Bantah Palsukan Tanda Tangan

JAKARTA - Larangan beribadah di Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin, Bogor, masih berlangsung. Sejak 11 Maret 2011, para jemaat dilarang beribadah di tempat itu. Salah satu alasan Wali Kota Bogor, GKI Taman Yasmin telah memalsukan tanda tangan 40 orang pendukung pembangunan gereja itu. Namun, pihan GKI Taman Yasmin membantah tudingan tersebut.

Anggota tim advokasi GKI Taman Yasmin, Jayadi Damanik, mengatakan proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah lengkap sejak 25 Oktober 2005. Dan soal dukungan warga sekitar, kata dia, tanda tangan 170 orang telah didapat sejak 10 Maret 2002.

"Lalu, musyawarah Pemuda Curug Mekar, Panitia Pembangunan Gereja, dan Gereja Pengadilan pada 1 Maret 2003 juga sepakat tidak keberatan terhadap pembangunan itu," kata Jayadi saat berkunjung ke Kantor Media Indonesia, Jakarta, Senin (11/4).

Menurutnya, masalah muncul pada awal Januari 2006, walaupun syarat-syarat telah komplit dan pengajuan IMB telah dilakukan pada akhir 2005, Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Bogor Anas Sabar Rasmana meminta sosialisasi ulang tentang pembangunan gereja.

“Kabag Tata Pemerintahan Bogor minta sosialisasi ulang tentang pembangunan gereja. Aneh, syarat sudah komplit dan permohonan pengajuan IMB sudah dilakukan pada akhir 2010, malah minta sosialisasi ulang,” kata Jayadi.

Sumber: Media Indonesia

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari GerejaOnline selain "" di Grup Telegram Gereja. Klik link https://t.me/kabargereja kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Gereja Online


Iklan Bawah Artikel